Pengalaman Mendapatkan CoE (Certificate of Eligibility)

Bismo Baruno
3 min readDec 7, 2020
Photo by pixabay

Halo semuanya, kali ini saya ingin berbagi pengalaman mendapatkan CoE atau Certificate of Eligibility. Apa itu CoE? Menurut Kemnaker:

CoE adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Otoritas Imigrasi Jepang sebagai tanda bahwa orang asing boleh memasuki Jepang sesuai dengan tujuan/peruntukan yang diajukannya. CoE ini hanya diperlukan jika orang asing tersebut berada di luar wilayah Jepang. Dokumen CoE ini diperlukan untuk mengajukan permohonan visa ke Perwakilan Jepang di Indonesia. Untuk SSW, visa baru dapat dikeluarkan oleh Perwakilan Jepang di Indonesia jika CPMI telah memiliki e-ID yang dikeluarkan oleh BP2MI. [source]

Singkatnya jika seseorang ingin tinggal di Jepang dalam waktu tertentu (relatif lama) baik untuk belajar, bekerja, ataupun kita sudah tinggal di Jepang dan ingin mengundang keluarga (suami/istri/anak) maka orang tersebut wajib untuk mempunyai CoE.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan CoE tersebut? Untuk artikel ini, saya akan menyampaikan pengalaman saya dalam rangka bekerja disana.

Saya bekerja ke Jepang bukan karena mutasi ataupun training dari perusahaan di Indonesia, namun saya akan memulai pekerjaan baru. Latar belakang pekerjaan saya adalah Insinyur Perangkat Lunak atau Software Engineer. Saya melamar ke perusahaan-perusahaan di Jepang secara mandiri. Dan karena saya tidak bisa berbahasa Jepang, maka saya mencari perusahaan yang tidak memerlukan bahasa Jepang dan menggunakan bahasa Inggris untuk komunikasi sebagai gantinya. Rata-rata perusahaan tersebut berada di Tokyo.

Setelah saya diterima, langkah selanjutnya adalah membuat CoE. Pada dasarnya butuh waktu 1–3 bulan untuk mendapatkan CoE (sumber dari teman maupun dari internet). Akan tetapi, untuk kasus saya hanya memerlukan waktu sekitar 2,5 minggu. Cukup singkat ya?

Kemudian perusahaan akan mengirimkan CoE tersebut ke rumah saya di Yogyakarta dengan menggunakan EMS. Waktu yang diperlukan untuk pengiriman sekitar 10 hari. Dikarenakan saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19, maka selain CoE, terdapat juga berkas Surat Perjanjian Tertulis (Written Pledge) sebagai salah satu syarat pengajuan Visa.

CoE dan Surat Perjanjian Tertulis

Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan CoE tersebut? Yang dibutuhkan bisa dibilang cukup mudah, yaitu:

  1. CV dalam Bahasa Inggris.
  2. Scan ijazah dalam Bahasa Inggris. Jika ijazah belum dalam Bahasa Inggris, perlu melakukan alih bahasa terlebih dahulu seperti di cerita saya sebelumnya https://medium.com/@bismobaruno/73e16cff18b0
  3. Pas foto 3x4cm, yang diambil dalam kurun waktu 3 bulan. Disini saya menggunakan latar belakang putih, walaupun menurut HR, warnanya bebas.
  4. Scan paspor pada bagian foto dan biodata.

Dan juga saya dimintai beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Status Perkawinan.
  2. Jumlah kunjungan ke Jepang (jika ada).
  3. Keluarga yang tinggal di Jepang (jika ada, hanya orang tua, saudara laki-laki/perempuan). Jika ada, diminta mendeskripsikan: kebangsaan, hubungan, nama, tanggal lahir, co-resident, nomor kependudukan, alamat kerja/sekolah.
  4. Tanggal terakhir masuk dan keluar Jepang (jika ada).

Semoga informasi ini bermanfaat! Terima kasih!

--

--

Bismo Baruno

Software Engineer | Traveler | Guitarist | J-Lovers